🧧 Contoh Surat Pernyataan Akta Kelahiran Rusak

Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua. 1. Formulir Persyaratan Akta Kelahiran ( Klik Disini) 2. Formulir Perysaratan Akta Kematian ( Klik Disini) 3. Formulir Perpindahan WNI ( Klik Disini) 4. Surat Pernyataan Perubahan data Kependudukan ( Klik Disini) 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) Suami Istri ( Klik Disini) 6. Formulir Kartu Identitan Anak ( KIA ) ( Klik Disini) 7. Laporan Wikipedia, akta kelahiran, atau akta kelahiran adalah suatu dokumen yang memuat pernyataan penting tentang kelahiran seorang anak dalam bentuk dokumen cetak. Disdukcapil Kota Sukabumi Jika Anda atau salah satu anggota keluarga dekat Anda tidak memiliki akta kelahiran, Anda bahkan bisa mendapatkannya secara online dengan mengikuti semua Untuk kebutuhan penerbitan akta kelahiran baru, Anda harus menyertakan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang disiapkan adalah fotokopi KK dan KTP, surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta kelahiran yang hilang, surat pernyataan kehilangan, dokumen imigrasi (khusus WNA), dan keputusan pengadilan tentang penggantian jenis kelamin atau nama. Fotocopy Akta Kelahiran almarhum bila ada atau Surat Pernyataan bahwa almarhum tidak memiliki Akta Kelahiran(bermaterai 6000) Fotocopy KTP dan KK Pelapor. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi. Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) Asli Surat Kematian dari Dokter/ Paramedis. Fotocopy KK dan KTP orang asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap Berikut ini adalah contoh surat pernyataan perbaikan akta kelahiran: Kepada Yth. 1. Nama saya tercatat di dalam akta kelahiran dengan nama xxxxxxx. 2. Nama yang tertera dalam akta kelahiran tersebut terdapat kesalahan penulisan yaitu tidak sesuai dengan identitas saya yang sesungguhnya. 3. a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/wali; dan c. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong) - Download SPTJM Kelahiran - SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga Setelah itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini syarat membuat akta kelahiran yang baru bila akta lama rusak atau hilang: Surat pernyataan hilang atau rusak, yang Anda buat; Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat; Akta kelahiran yang rusak, jika masih ada; Fotokopi kartu keluarga dan KTP .

contoh surat pernyataan akta kelahiran rusak